Standar tenaga kependidikan adalah kriteria
kualifikasi dan kompetensi minimum yang harus dipenuhi oleh tenaga kependidikan
(seperti laboran, pustakawan, teknisi) untuk memastikan mereka mampu
menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, demi tercapainya tujuan
pendidikan nasional. Standar ini mencakup kualifikasi akademik (tingkat pendidikan minimal, misalnya D3 atau S1) dan kompetensi (pengetahuan dan keterampilan) yang dibuktikan dengan sertifikat profesi atau pelatihan.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...