Selamat Datang di Website Resmi MTSN 5 Merangin

Manajemen: Tenaga Pendidik


Standar tenaga kependidikan adalah kriteria kualifikasi dan kompetensi minimum yang harus dipenuhi oleh tenaga kependidikan (seperti laboran, pustakawan, teknisi) untuk memastikan mereka mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, demi tercapainya tujuan pendidikan nasional. Standar ini mencakup kualifikasi akademik (tingkat pendidikan minimal, misalnya D3 atau S1) dan kompetensi (pengetahuan dan keterampilan) yang dibuktikan dengan sertifikat profesi atau pelatihan.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah