Satuan Pendidikan secara umum seyogyanya memenuhi standar Sarana-prasarana (Permendiknas No. 24/2007) yang memenuhi rasio minimum luas
lahan terhadap peserta didik. Kondisi dan status lahan memenuhi syarat, kecuali adanya lapangan
berdebu ketika musim kemarau. Bangunan gedung memenuhi syarat tata bangunan,
keselamatan,
kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan perijinan.
Persyaratan prasarana sudah memenuhi standar sarana dan prasarana, diperlukan optimalisasi pemakaian, dan perawatan. Rencana tindak lanjut dan langkah-langkah untuk memenuhi kebutuhan tempat dan area seperti parkir, aula, toilet, dan antisipasi lapangan berdebu ketika musim kemarau. Optimalisasi pemanfaatan sarana-prasarana dan dilakukan program perawatan sarana-prasarara secara berkesinambungan.





Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...